“Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo,” jelasnya.
Tersangka berinisial, IS telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.
Atas tindakannya, kata Kapolres, IS terancam tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.












