Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan Merk Pupuk

by -304 Views
Wartawan: Teguh / Humas Rilis
Editor: Herry W. Sulaksono


Dari aduan tersebut, pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan pada hari Sabtu, (03/11/22), sekra pukul 23.30 WIB.

“Petugas juga mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truck container,” kata Ipda Anton.


Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI 22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *