Polisi Tingkatkan Pengawasan Terhadap Pedagang Nakal yang Menimbun Masker

by -643 Views


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP MS Ferry SIK mengatakan, kepolisian akan menindak pelaku penimbunan masker di masyarakat. Mereka mencari keuntungan dengan kepanikan masyarakat yang tengah terjadi akan virus corona. 

“Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen yakni Pasal 107 ,” jelasnya. 

Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. (guh)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *