Meskipun perlengkapan mencari kepiting tertinggal, SH tetap melanjutkan rencananya. Saat melihat korban sendirian, ia mengambil celurit dan melancarkan aksi pembunuhan.
“Rencananya, SH akan memenggal leher korban, tapi karena suatu hal, korban hanya terluka di punggung sebelah kiri,” jelas AKBP Hendro.
Korban ditemukan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian dalam keadaan lemas dan kehabisan darah.
“SH kini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambah AKBP Hendro.////////












