Diperoleh keterangan, terungkapnya truk berwarna kuning mengangkut sebanyak 10 gelondong kayu sonokeling ilegal, berawal dari kecurigaan warga terhadap truk yang dikemudikan oleh Hasan.
Merasa curiga dengan muatan truk tersebut, salah seorang warga langsung menghubungi petugas Polsek Mlandingan. Setelah dihadang dan ditanyakan oleh petugas Polsek Mlandingan, Hasan tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayunya, sehingga petugas langsung mengamankan truk dan puluhan gelondong kayu sonokeling tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno Selasa 15/3/22) mengatakan, untuk pengembangan dugaan kasusnya saat ini Hasan masih diminta keterangannya oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo.?//









