Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor dengan Tembakan

by -948 Views
Wartawan: M. Bahrul
Editor: Herry W. Sulaksono
AKBP RM Jauhari saat mengintrograsi pelaku (bahrul)


Selain itu, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di depan toko klontong di Jalan Arjuno, Kelurahan Kandangsapi, Kota Pasuruan.

Tersangka mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ungkapnya.


Ia Menambahkan, Saat dilakukan penangkapan   Indra Pratama (tersangka Red) mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyedikan terhadap tersangka, ia mengakui sudah melakukan pencurian ada 10 tkp di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.//

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *