Pasuruan, seblang.com – Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota meringkus dua tersangka resedivis pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka bernama Indra Pratama (25) asal Kelurahan Karangketug, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan M Idrus (36) asal Dusun Klotokan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka Indra Pratama diamankan pada Senin (16/05/22) sekira pukul 00.30 WIB, di dalam rumah Kos di Jalan Arjuno, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan Kota Pasuruan AKBP Raden Muhammad Jauhari.
Raden menjelaskan, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara menyewa kamar kos di Jalan Arjuno, Kelurahan Kandangsapi, Kota Pasuruan.
“Usai menyewa kos, kemudian Tersangka mencuri sepeda motor saat dalam keadaan kos-kosan sepi,” tutur Raden, Jumat, (27/05/22).









