Menurutnya, penangkapan pria tua tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Rp. 43 ribu dan sebuah handphone merk Nokia warna hitam.
“Di dalam kotak masuk handphone pelaku terdapat angka – angka togel,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara.
Wartawan : Teguh Prayitno










