Sementara itu, tersangka lainnya berinisial RP (23), yang juga diamankan polisi di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang, merupakan produsen upal.
“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, ini merupakan kesalahan pertama dan terakhir,” kata Kompol Eko.
Keduanya mengakui telah meraih keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari praktik upal tersebut. Uang tersebut digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari, dengan rasio penjualan upal sebesar 1:4.
“Keuntungan tersebut diputar kembali untuk produksi, sekitar Rp 55 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Polisi berhasil menyita total upal senilai Rp 202 juta, dengan pecahan uang palsu Rp 50 ribu maupun Rp 100 ribu, serta sejumlah alat produksi upal dan kertas A4.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)











