Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktek haram di wilayah Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian, pihaknya langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan laki-laki berinisial S (34) dan seorang perempuan berinisial IML (22), yang sedang asyik melakukan hubungan badan terlarang itu di Hotel Nusantara Kamar M5.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 300 ribu, 3 buah Handphone merk HUAWEI, OPPO, Realme C17 dan 1 bungkus alat kontrasepsi (kondom) sutra. //












