Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gambiran, menangkap salah satu mucikari prositusi daring ( online) yang menjajakan seorang wanita dengan tarif sampai ratusan ribu rupiah.
Kapolsek Gambiran, AKP Setio Widodo mengatakan praktek haram ini dilakukan oleh seorang perempuan berinisial, MKA (23) warga Dusun Blokagong, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, melalui aplikasi MiChat.
“Nah aplikasi itu, mereka melakukan deal-dealan. Ketika sudah cocok harga langsung eksekusi,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).












