Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.
Modus yang digunakan, lanjut Taufik, adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.
“Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.












