Polisi Amankan Pekerja Bengkel di Surabaya Diduga Edarkan Sabu

by -1223 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas

Hasilnya, di tubuh pria warga Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya tersebut ditemukan barang haram sabu seberat 16,88 gram.

Tidak cukup sampai disitu, Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku NH.

Di rumah pelaku di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya, Polisi kembali menemukan barang bukti sabu itu sebanyak 30,8 gram siap edar.

“Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku,” tutur AKBP Daniel.

Sementara itu tersangka mengaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya BEY (DPO), pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya.

Tersangka menerima kiriman sabu dari BEY (DPO) dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa Narkotika jenis Sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *