Surabaya, seblang.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pekerja bengkel dinamo berinisial NH (52) yang didapati sedang mengedarkan sabu-sabu.
Ia tertangkap tangan dengan barang bukti yang ada di saku jaketnya saat Polisi melakukan penggeledahan.
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam mengelabui petugas.
“Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram,” ungkap AKBP Daniel, pada Rabu (01/02/2023).
Ia mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saat sedang menunggu pemesan di warung nasi mbak Yah untuk transaksi barang haram tersebut.
Dikatakannya AKBP Daniel, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat Polisi mendapat informasi warga kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Saat Polisi sedang berada di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.












