Polda Jatim Ringkus ‘Mami Ambar’ yang Pekerjakan 29 Wanita Sebagai PSK, 6 Masih di Bawah Umur

by -1522 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan Mami Ambar yang mempekerjakan 29 wanita sebagai PSK (ist)

Surabayaseblang.com – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias Mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).

Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.”Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel,” jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *