“Karena dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Perbankan, masih di bawah kewenangan kita. Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang,” terang AKBP Silvia.
Di lokasi yang sama, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo mengaku, pihaknya pada saat itu sedang membaca koran bahwa status Quo yang ditetapkan Pengadilan Negeri pada yayasan sosial BMA ini dinyatakan bahwa yayasan tidak boleh mengambil satu keputusan yang berlawanan dengan hukum.
“Nah disini yang membuat kami mencari keadilan ke Polda Jatim, karena kami gak tau,” kata Swatiningsi di hadapan awak media.
Sementara, Andhi Rakhmono kuasa hukum pelapor mengatakan, di putusan profisi pada Desember 2021 itu, dari PN Surabaya menyatakan bahwa seluruh pengurus yayasan tersebut tidak boleh melakukan perbuatan hukum secara apapun.
“Faktanya, klien kami itu dipecat padahal tidak punya kewenangan putusan profesi itu. Makanya melakukan pengaduan ke pihak kepolisian,” katanya saat mendampingi pelapor.
Soal diduga penggelapan itulah maka pihaknya melapor ke Polda Jatim karena ada penyimpangan yang seharusnya masuk ke Yayasan tapi itu masuk ke rekening pribadi.
Di akhir keterangannya, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo sembari menunjukkan foto di hadapan awak media, bahwa kondisi Yuli Puspa yang sebenarnya bisa berdiri tegak, tidak mengenakan kursi roda.
“Terkait Yuli Puspa, kondisinya bisa berdiri. Foto kemarin bulan Maret. Jadi kalau dikatakan nenek tua renta kami jadikan tersangka itu tidak benar. Pengurus yayasan yang kami laporkan, ibu Yuli Puspa sebagai pembina, bukan pengurus,” pungkas Swatiningsih, istri pelapor Roy Sputra Wijoyo. (*)











