Sementara itu, tersangka yang tak lain merupakan pelatih korban di tahan, Lita mengatakan Lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 KUHP.
” Pelaku di jerat pasal 351 KUHP penganiayaan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan kronologi kejadian tersebut, Semula pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 sekira jam 19.30 wib korban mengikuti latihan rutin PSHT di pelarangan milik warga di Dusun Sumbersuko Rt 01 Rw04 Desa Kesilir Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi bersama teman-temannya sekira 11 orang dan pelatih sebanyak 6 orang.
“Selanjutnya ketika melaksanakan latihan ketika korban memasuki materi latihan reflek pukulan/tendangan dan hindaran, sekira jam 23.30 Wib korban terkena tendangan di bagian dada yang dilakukan oleh pelatihnya yang bernama RAS sehingga mengakibatkan korban mengalami sesak nafas, dan selanjutnya korban di larikan ke Puskesmas Pesanggaran, dan ketika dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Pesanggaran, korban sudah dalm keadaan meninggal dunia. Setelah itu dari pihak pelatihan menghubungi ke pihak keluarga, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban sudah meninggal dunia,” ujar Lita.////











