Pertengkaran Pasutri di Purwoharjo Berujung Bui

by -1157 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Korban saat mendapat perawatan medis (Ist)


Mendengar teriakan korban, kemduian saksi SY (60) mendatangi korban yang sudah dalam posisi terlentang dilantai membujur ke selatan sembari memegangi tulang selangkanya sebelah kanan.

Setelah dilihat oleh saksi kejadian ini, tulang selangka korban sudah dalam keadaan bengkak. Karena itu saksi tersebut langsung membawa korban ke sangkal putung Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo. Si sangkal putung setelah memeriksa korban menyatakan bahwa selangka sebelah kanan korban mengalami patah tulang. Karena itu korban di rawat di tempat pengobatan tersebut.


Kemudian, 31 Januari 2022 saksi bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo setelah korban dibawa ke Puskesmas Purwoharjo untuk dimintakan visum. Dokter Puskesmas menyatakan, korban mengalami patah tulang selangka kanan. Karena bukti dan laporan korban, pelaku KDRT langsung di bawa ke Polsek Purwoharjo untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Dari perbuatannya pelaku terjerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” jelas Ipda Agus Suhartono SH. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *