Kepala Desa Segobang Hari Purwanto
Banyuwangi, Seblang.com – Perjuangan Samsul Hadi warga Desa Segobang, Licin untuk mendapatkan haknya atas lahan sawah dan tegal yang merupakan warisan dari kakeknya Dollah Pi’i, mulai menemui titik terang.
Namun, langkahnya terganjal akan ulah Kepala Desa Segobang yang tidak berkenan memberikan hasil mediasi antara ahli waris Dollah Pi’i dengan ahli waris Bastomi Husen, berupa surat keterangan asli yang menerangkan jika persil No. 330 S IV petok No. 237 luas : 0.977 ha dan persil No. 340 DII petok No. 237 luas : 0.277 Ha, bernama Dollah Pi’i.
Hasil mediasi itupun dipertegas oleh pernyataan Mudhofir, ST. Sekdes setempat yang memegang buku letter C asli Desa Segobang. Dirinya menegaskan jika lahan sawah dan kebun yang berada di Dusun Khayangan, Segobang itu, hingga saat ini masih bernama Dollah Pi’i. Belum ada perubahan sama sekali termasuk jual beli yang digembar gemborkan pihak ahli waris Bastomi Husen yang telah menguasai lahan selama 30 tahun lebih.
“Belum ada perubahan, masih tetap nama Dollah Pi’i,” tegas Mudhofir kepada beberapa wartawan di Kantor Desa Segobang, Selasa (3/3).
Pernyataan Sekdes Segobang itupun, sesuai dengan hasil mediasi yang pernah dilakukan oleh kedua belah pihak di kantor desa Segobang yang ditengahi oleh Kepala Desa setempat dan Bhabinkamtibmas Polsek Licin, Kamis (30/1) lalu.
Namun sayangnya, Hari Purwanto Kepala Desa Segobang tak berkenan memberikan kepada ahli waris, berupa surat keterangan asli dari hasil mediasi yang menerangkan jika di lahan sawah dan kebun yang berpolemik tersebut masih bernama Dollah Pi’i berdasarkan buku Letter C.











