Pengusaha di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penipuan Investasi Pom Bensin

by -1496 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Vena Naftalia, SH menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Jatim (ist)


Diketahui, Karno sendiri merupakan suami dari Ingewati Puguh yang merupakan keponakan dari pelapor.

Keduanya terlibat perjanjian kerja sama usaha pom bensin sejak 2006, yakni SPBU yang berlokasi di Muncar dan Kampung Melayu.


Lenny menginvestasikan modal senilai Rp 2 miliar pada usaha SPBU pertama dan Rp 3,25 miliar untuk SPBU kedua. Total investasi awal sejumlah Rp 5,25 miliar.

Namun selama berjalannya kerja sama, atas dasar percaya kepada keponakannya tersebut, Lenny tidak pernah menaruh curiga terhadap keuntungan yang dibagikan oleh Karno.

Puncaknya saat masa pandemi Lenny  yang kekurangan uang, berkeinginan menjual seluruh modal dari 2 SPBU tersebut. Namun seluruh modal Lenny ditawar oleh Karno Widjaja sebesar Rp 3.295.619.280.

Merasa nilai tersebut kurang, Lenny kemudian memberikan penawaran agar modal tersebut dibeli dengan harga Rp 7,5 miliar mengingat salah satu SPBU ini terletak di tengah Kota Banyuwangi.

Namun penawaran tersebut ditolak dan sejak saat itu Karno Widjaja sulit untuk dihubungi.

Vena menjelaskan, salah satu kecurangan yang dilakukan Karno dalam kerja sama ini yaitu dalam setiap laporan laba rugi yang dibuat oleh tersangka selalu memasukkan biaya supir tangki dan Pajak Penghasilan (PPH).

Akan tetapi faktanya setiap SPBU membeli BBM langsung ke Depo Pertamina dan tidak ada biaya pengiriman karena sudah include ke dalam harga yang diberikan.

Hingga akhirnya berujung pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan atas kerjasama investasi pom bensin tersebut. //

iklan warung gazebo