Pengusaha di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penipuan Investasi Pom Bensin

by -1496 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Vena Naftalia, SH menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Jatim (ist)


Banyuwangi, seblang.com – Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Karno Widjaja sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penggelapan investasi pom bensin di Banyuwangi.

Sebelumnya, kasus yang menjerat pengusaha kelas kakap di Bumi Blambangan itu sempat di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polresta Banyuwangi.


Namun, Pengadilan Negeri Banyuwangi membatalkannya, setelah pelapor Lenny Ranoewidjojo mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. ke pengadilan setempat, Jumat (1/10/2021) lalu.

Usai dibatalkan, kemudian kasus itu pun dilimpahkan dari Polresta Banyuwangi ke Polda Jatim, hingga Karno ditetapkan tersangka.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan terkait pelimpahan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Karno, dengan Laporan Polisi No. LPB/89/III/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi ke Polda Jatim.

“Kita sudah tidak menanganinya, kasus itu (Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno) sudah dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata AKBP Nasrun kepada seblang.com usai rilis tangkapan kasus pencurian di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/12 /2021).

Kepada seblang.com, Vena Naftalia, SH. selaku kuasa hukum Lenny Ranoewidjojo mengatakan, bahwasanya klienya pada hari Selasa (21/12/2021) kemarin, mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Surat dengan nomor B/2812/SP2HP-7/XII/Res.1.11./2021/Ditreskrimum tersebut menjelaskan, jika Karno Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan tersebut, Karno dijerat tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja profesional penyidik Polda Jatim. Kami harap penegakan hukum ini tidak berhenti di tingkat kepolisian saja, namun berkesinambungan baik di tingkat Kejaksaan maupun pengadilan,” kata Vena.

Diberitakan sebelumnya, Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno Widjaja dkk dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (1/10/2021).

“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi  untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) lalu.

iklan warung gazebo