Petugas mendapatkan barang bukti berupa kertas rekapan judi togel dan Uang Rp.52.000,- dalam saku kanan celana pelaku. Tak sampai disitu, petugas juga memeriksa kamar pelaku ditemukan enam lembar rekapan togel lainnya.
“Pelaku berperan menerima titipan nomor togel dari para penjudi,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Licin untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus judi togel lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 (1) KUHP Jo UURI no 04 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” pungkasnya. (guh)












