Foto: Tersangka Asparin
Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Licin menangkap Asparin (56) seorang pengecer judi togel di daerah Segobang Licin , Rabu (4/3 ).
Kapolsek Licin AKP Hery Purnomo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi maraknya judi togel yang meresahkan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang merupakan warga Dusun Krajan Barat, Desa Segobang, telah menjual togel.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya saat pelaku keluar dari kamarnya,” kata AKP Heri kepada Memo Timur, Kamis (5/3).











