Pemuda Asal Situbondo Tertangkap Edarkan Pil Trex

by -1012 Views


Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta rumahnya, yang kini telah berpindah alamat di Dusun Krajan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 830 butir pil trex dari tangan tersangka,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka dan ratusan butir pil trex tersebut, petugas juga menyita sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp.160 ribu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 98 ayat (2), (3) dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo