Kediri Kota , seblang.com – Respons cepat menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus tempat pijat yang dijadikan Gudang Miras oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan rumah milik almarhumah Dewi itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan.
“Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat,lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jeriken berisi miras jenis ciu,”jelas AKP Ipung, Jumat (22/4/22).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Pria berinisial ES yang membawa empat jeriken berisi miras jenis ciu tersebut,ES mengaku memperoleh miras dari wilayah Kecamatan Wates.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Banyakan,Kediri.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 140 jerigen miras jenis ciu di tiap jerigen ukuran 25 liter. Minuman terlarang itu disimpan di salah satu kamar yang tertutup oleh almari.
“Hasil pengembangan kasus ini,totalnya ada 140 jeriken miras jenis ciu yang sudah kami amankan,” kata AKP Ipung Harianto.
Sementara itu masih kata Kasat Narkoba, saat penggrebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.











