Situbondo, seblang.com – Pelaku pembunuhan bidan Desa Ketah Kecamatan Suboh Situbondo Jawa Timur terancam pidana diatas 5 tahun penjara. Pasalnya, dia tega membunuh istrinya sendiri dengan cara mencekik leher korban sampai tewas.
Berdasarkan hasil penyidikan kemarin dan keterangan saksi beserta barang bukti yang ada, Agus Adi Putra telah ditetapkan menjadi tersangka dan digelandang ke sel tahanan Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, Agus Adi Putra dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP dan Undang Undang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi serta barang bukti,pelaku AAP ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.” kata Andi, Jumat (14/1/2022).











