Arman menjelaskan, tersangka Afang berperan untuk menghubungi pihak hotel untuk melakukan pemesanan atau reservasi. Sedangkan, tersangka Jeliana berperan untuk menghubungi tersangka K untuk meminta jasanya mengedit billing dan bukti transfer pembayaran hotel.
“Tersangka AA dan AJ kemudian menggunakan editan billing tersebut untuk mengelabuhi resepsionis hotel. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 screenshot resi bukti transfer, tujuh lembar bukti reservasi hotel, satu unit laptop dan beberapa bukti lainnya,” bebernya.
“Total kerugian tiga hotel yang diinapi kedua tersangka mencapai Rp 22 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami isteri ini dijerat pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Wartawan : Teguh Prayitno











