Banyuwangi, seblang.com – Entah apa yang ada dalam pikiran Pasutri asal Kabupaten Jember, Afang Afrianda (35) dan Adistya Jeliyana Purnomo (34) ini. Keduanya nekat palsukan billing Hotel dan bukti transfer agar dapat menikmati pelayanan hotel bintang empat di Banyuwangi.
Kasus ini terungkap setelah tiga hotel di Banyuwangi melaporkan telah menjadi korban aksi penipuannya hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Atas laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pasutri tersebut.
“Ungkap kali ini, kita berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial AA dan AJ. Pasutri ini menggunakan billing dan bukti transfer palsu untuk menginap di hotel berbintang. Keduanya ditangkap dirumah kontrakanya di Cirebon,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/2/2021).
Dalam melancarkan aksinya, Pasutri ini menggunakan jasa seorang editor design grafis untuk memalsukan billing hotel dan bukti transfer tersebut.
“Kami juga berhasil mengamankan editornya berinisial K, di rumahnya Bekasi,” imbuhnya.











