“Kegiatan ini merupakan perintah pimpinan pusat Jaksa Agung untuk memantau kegiatan pendistribusian pupuk dan memberantas mafia pupuk di seluruh daerah. Tidak terkecuali, juga di daerah hukum Kejaksaan Negeri Situbondo,” bebernya, Kamis (20/01/2022).
Dari hasil Sidak sementara, mereka memperoleh tidak sinkronnya alokasi anggaran dengan kebutuhan pupuk. Hal itu, biasanya karena petani menggunakan pupuk di atas rekomendasi penggunaan pupuk dari pemerintah.
“Seperti ada petani yang belum terdaftar di e-RDKK, karena sistemnya elektronik bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli. Sehingga, petani kebanyakan bergantung pada satu pupuk jenis urea. Sedangkan jenis pupuk banyak di Situbondo. Termasuk, kartu tani juga belum semuanya jadi,” jelas Laofika Nanta.
Laofika menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, karena tim kejaksaan akan memantau terus penyaluran pupuk di Situbondo. Sehingga, nantinya benar-benar tersalurkan kepada masyarakat secara merata.












