Banyuwangi, seblang.com – Seseorang yang diamankan polisi lantaran diduga akan melakukan tindakan pidana pencurian di salah satu kios milik warga di lingkungan Gaplek rt02 rw03,Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya dikembalikan ke pihak keluarga.
Kapolsek Glagah, AKP Maskur S.H, melalui kanit reskrim, Ipda dedi mengatakan, dengan mengedepankan restorasi justice, pria tersebut akhirnya dibebaskan.
“Kami serahkan ke pihak keluarganya mas di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, karena juga tidak terbukti yang bersangkutan itu mencuri,” katanya.
Ia juga mengatakan, untuk pemeriksaan kejiwaan pria yang diduga hendak mencuri itu pihaknya belum melakukan pemeriksaan sampai kesana.









