Pasuruan, Seblang.com – Selama operasi pekat semeru mulai Senin 23 Mei hingga Jumat 03 Juni 2022, Polres Pasuruan Kota meringkus puluhan tersangka dengan kasus Narkotika, Miras, Premanisme, Perjudian, Handak, Petasan dan 3C (Curat, curas dan curanmor).
“Dalam Operasi Pekat yang digelar selama 12 hari, Polres Pasuruan Kota meringkus 47 tersangka,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari saat memimpin Pers Rilis, Jumat, (10/06/22).
Raden menegaskan, dari 47 tersangka tersebut terdiri dari kasus Sabu 21 tersangka, Miras 2 kasus, Premanisme 6 tersangka, Perjudian 10 tersangka, Handak 2 tersangka, Petasan 1 tersangka dan Curat, curas, curanmor 6 tersangka.
“Dari 47 tersangka yang saat ini sudah kami amankan di dominasi oleh tersangka kasus Narkotika sebanyak 21 tersangka, dan para tersangka rata-rata semua pengedar sabu dan pil koplo,” ujarnya.











