Kendati demikian, seluruh penumpang tersebut mendapatkan surat hasil rapid tes dengan hasil Negatif. Artinya, 20 orang penumpang mendapatkan surat keterangan hasil rapid test diduga palsu.
“Rombongan bus ini kita berhenti kan saat memasuki pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, dalam kasus ini kita tetapkan satu tersangka yakni ES,” tegas Nasrun.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, Polresta Banyuwangi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat komputer dan printer, sejumlah uang dan dokumen rapid test yang diduga palsu.
Dari data yang didapatkan seblang.com, klinik nakal tersebut telah mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi untuk beroperasi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Namun, dengan adanya kasus ini, Izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi tersebut terancam dicabut. //











