Motor Hasil Razia Dikembalikan ke Pemiliknya

by -981 Views


Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, bahwa para pelanggar tersebut diminta mengganti onderdil motor mereka yang sesuai spektek atau ketentuan yang berlaku

Kendaraan yang tidak sesuai spektek, akan melanggar UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


“Setelah diganti sesuai ketentuan, para pelanggar bisa membawa pulang sepeda motornya tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh Shinta mengatakan, jika knalpot brong hasil razia ini akan dimusnakan bersama pemusnahan botol miras sebelum bulan puasa mendatang.

Ipda Shinta juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.

“Ikuti aturan lalu lintas, gunakan kendaraan sesuai spekteknya dan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas, supaya terhindar dari kecelakaan,” tutupnya.(Fuad)

iklan warung gazebo