Bahkan kata Ahmad Surat, dari Bagian Hukum yang diwakili Catur, malah menyuruh pihak ahli waris untuk menghibahkan tanah tersebut kepada Dinas Pendidikan, namun ditolaknya.
“Bahkan kata pak Catur mengatakan kepada saya kalau Pemerintah tidak bisa mengembalikan atau membeli tanah tersebut tanpa ada putusan PN Lumajang, lah kan kita sudah menang?” ujarnya lagi.
Langkah hukum dilakukan Maiyeh B Asma, dikatakan Ahmad Surat sudah lebih dari 46 tahun untuk mengambil haknya yang digunakan untuk proses belajar mengajar di SDN 01 Jatimulyo.
Sedangkan menurut Ahmad Surat melalui Kuasa Hukumnya, Heru Laksono, mengatakan kalau Buk Maiyeh telah memenangkan perkaranya melawan Bupati Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang, Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dan SDN 01 Jatimulyo, seperti pada pemberitaan sebelumnya.(fuad)









