Meski Difasilitasi BPN Lumajang Mediasi Tetap Gagal Lagi

by -665 Views


Lumajang, seblang.com – Karena tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian perkara lahan seluas 3618 M2 yang ditempati SDN 01 Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Ahmad Surat ahli waris dari Maiyeh B Asma warga Dusun Ampel Gading RT.01 RW.01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, sempat diundang mediasi oleh pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang.

“Selang 15 hari setelah menemui Kabag Hukum Setda Lumajang, saya dapat undangan mediasi dari kantor BPN Lumajang, pada Rabu (8/2) lalu,” katanya kepada awak media ini.

Dari pantauan awak media, dalam undangan mediasi tersebut yang hadir diantaranya ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Kepala Dinas Pengelolah Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lumajang, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lumajang, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekda Lumajang, Camat Kunir, Kepala Desa (Kades) Jatimulyo dan Kasi Pemerintah Desa Jatimulyo.

“Dalam mediasi waktu itu, juga tidak ada solusi untuk penyelesaian masalah tanah yang di pakai SDN 01 Jatimulyo Kunir,” bebernya.

iklan warung gazebo