Ia menegaskan kepala daerah juga memiliki peran untuk menjamin kepastian kemudahan investasi dan izin usaha. Hal tersebut penting karena faktor pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh belanja APBN/APBD, konsumsi masyarakat, dan investasi, ” ungkap Amir Mustafa.
Lebih lanjut ketua Syndicate, Amir Mustafa mengatakan, aksi pencegahan korupsi baik yang didorong oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bermula dari identifikasi atas berbagai titik rawan korupsi, yaitu “mark up” pada pelaksanaan pengadaan barang jasa dan penurunan spesifikasi atau kualitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Amir menjelaskan, bahwa melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses pengadaan barang jasa mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, Syndocate mendorong pemda untuk membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa yang berintegritas.
Syndicate pun meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses pengadaan barang jasa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun. Ia juga menegaskan Syndicate akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo saat ini telah berkomitmen dengan terus mengambil langkah konkret melalui penerbitan kebijakan-kebijakan dan memberi dukungan dalam upaya mencegah sekaligus memberantas tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Amir saat menjadi pembicara kunci dalam acara bincang Strategi Kabupaten dalam melakukan pencegahan antikorupsi
“Cegah korupsi melalui digitalisasi penanganan perkara dan penguatan integritas APH,” imbuh Amir Mustafa.
Amir mengatakan, untuk mencegah korupsi di lingkungan birokrasi, pemerintah juga sudah membuat aturan-aturan, salah satunya melalui aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-government.
Pemerintah juga telah mengurangi di eselon-eselon tertentu yang selama ini diduga terjadi korupsi terutama pungutan liar dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan,” pungkas Amir Mustafa.
Hal tersebut, kata Amir, selaras dengan pembangunan hukum dan HAM nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi, “pungkasnya. //










