Menemukan Handphone ataupun Barang dan Diambil, Bisa Menjadi Persoalan Hukum

by -10436 Views

Hukum Pidana

Di sisi hukum pidana, tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan) atau Pasal 362 KUHP(tindak pidana pencurian).

Mengomentari Pasal 372 KUHP, R Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal mengatakan bahwa:

“Kadang-kadang sukar sekali untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan, misalnya A menemukan uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa itu adalah pencurian. Apabila pada waktu mengambil itu pikiran A adalah ‘uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi’ dan betul diserahkannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A salah menggelapkan.”

Pendapat serupa dikemukakan SR Sianturi dalam buku Tindak Pidana di KUHP. Terkait Pasal 372 KUHP Sianturi mengatakan bahwa dalam hal menemukan sesuatu benda di jalanan, di lapangan, di suatu tempat umum, dan sebagainya, mengenai hal ini perlu dinilai hubungan kejiwaan antara seseorang itu dengan barang tersebut ketika dia menemukan barang tersebut, atau mengetahui barang yang tertinggal tersebut atau menyadari keterbawaan barang tersebut.

Kalau pada saat seketika itu dia mengatakan, ‘Oh, ini rezeki nomplok, menjadilah barang itu milikku’, maka dalam hal ini dipandang telah terjadi pengambilan (pemindahan kekuasaan) yang menjadi unsur tindakan utama dari Pasal 362 (pasal pencurian). Tetapi jika pada saat itu ia mengatakan, ‘Ah, kasihan pemilik barang itu, nanti cari-cari dia. Pada kesempatan pertama saya harus mengembalikannya’, namun setelah beberapa hari berselang timbul keinginannya untuk memilikinya, maka yang terjadi adalah penggelapan.

Contoh kasus di Sulawesi Tengah, seorang tersangka pencurian sandal divonis bersalah. Dalam kasus itu sebenarnya sandal yang diambil tersangka bukan milik orang yang melaporkan perkara tersebut (anggota polisi Polda Sulawesi Tengah), sehingga sebenarnya sandal itu tidak jelas siapa yang memiliki. Akan tetapi, hakim tetap memutus ia bersalah sehingga menjadi terdakwa, karena mencuri barang milik ‘orang lain’. (HukumOnline/guh)

iklan warung gazebo