“Dalam proses lidik anggota kami sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu dan pelapor meminta perkara dilanjutkan,” tegas Kapolsek.
Selama proses penanganan perkara, meski dugaan penganiayaan itu berlangsung sampai naik ke tahap penyidikan, tetapi aparat tidak melakukan penahanan terhadap SI.
“Dalam proses sidik penyidik tidak melakukan penahanan. Setelah berkas perkara P21 atau sempurna atas permintaan jaksa penuntut umum dilakukan tahap dua yang berarti pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilanjutkan dengan penahanan,” terangnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan SI selaku tersangka ini resmi dilaporkan ke Polsek Muncar sejak Jumat 1 Juli 2022 atau kurang lebih hampir lima bulan lalu.
Ditambahkan oleh AKP Imron bahwa dugaan penganiayaan yang dialami DA, ketika SI memanggil DA ke rumahnya.
“Setelah datang ke rumah SI selanjutnya DA mengalami penganiayaan dengan cara ditampar. DA kemudian dilempar dengan menggunakan tempat sendok sehingga mengenai dahi sampai lebam dan benjol,” terangnya.
Atas kasus penganiayaan tersebut, SI dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hujuman dua tahun.
“Meskipun ancaman hukuman kurang dari lima tahun tapi perkara ini termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya.










