Mediasi Buntu, Polsek Muncar Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

by -608 Views
Wartawan: Teguh / Humas
Editor: Herry W Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com Polsek Muncar telah menuntaskan penyidikan dugaan penganiayaan tersangka SI (25), warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

SI berurusan dengan polisi karena diduga telah menganiaya DA yang tak lain tetangganya sendiri. Pemicunya diduga  cemburu, karena korban diketahui mengirim chat ke nomer WhatsApp (WA) suami SI. Ketika ditanya, korban menjawab hanya bercanda.

Kapolsek Muncar AKP Imron menjelaskan, kasus penganiayaan SI kini telah menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, karena berkas telah dinyatakan P21 atau sempurna.

“Kami telah melakukan mediasi guna upaya restorative justice namun pihak pelapor tidak sepakat sehingga perkara harus tetap dilanjutkan,” terang AKP Imron.

Kapolsek menbahkan bahwa SI beserta barang bukti telah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Banyuwangi pada Kamis 24 November 2022 karena karena berkas telah P21 atau sempurna.

Penahanan yang dilakukan bertujuan untuk penyerahan tersangka ke JPU dan proses penututan oleh Jaksa dalam persidangan perkaranya.

AKP Imron mengatakan bahwa pihaknya sempat menitipkan SI di tahanan Polresta Banyuwangi selama satu malam sejak Rabu 23 November 2022 sore. Dan Kamis pagi SI diserahkan ke JPU.

“Saat ini, SI secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujarnya.

Kapolsek Muncar menambahkan bahwa SI ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan DA (19), yang tinggal satu dusun.

iklan warung gazebo