Di lokasi, petugas langsung mengadakan indentifikasi, penghimpunan, peletteran temuan kayu tersebut, mencari tenaga angkut dan kendaraan angkut, kemudian mengamankan sementara barang bukti kayu jati glondongan sebanyak 53 batang volume 5,453 M³ itu, ke TPK Ringintelu.
“Langkah yang diambil, kita koordinasi dengan Polsek Pesanggaran, dan membuat laporan kejadian ke pimpinan,” jelas Muchlisin Sabarna, Kamis (03/02/2022).
Dia menambahkan, operasi itu dilaksanakan berdasar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS/03/II/058.2/Polmob Bws/2022/Divre Jatim. //









