“Mengingat terdakwa Dodik masih ada dalam masa perpanjangan penahanan sampai dengan tanggal 15 Februari 2022, terhadap terdakwa Dodik telah diterapkan perpanjangan penahanan khusus oleh Kejari Situbondo yang diatur dalam pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, 27 dan pasal 28 guna kepentingan pemeriksaan,” ungkap Abdul Kadir Jaelani.
Di lain pihak, penasehat hukum terdakwa, Sofyan menambahkan, bahwa penahanan terhadap terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan. Sebab, perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, oleh karena itu tidak tepat jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menggunakan rujukan pasal yang telah dikecualikan.
“Maka akibatnya akan menjadi simpang siur/ketidak jelasannya tahapan proses penahanan yang telah diatur oleh Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP, “ujar Sofyan.
Menurutnya, sesuai surat perintah penahanan tingkat penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejari telah melampaui batas akhir penahanan di tingkat penyidikan, berdasarkan pasal 24 tentang KUHAP, penyidik berwenang menahan tersangka selama 20 hari dan apabila pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang paling lama 40 hari oleh Penuntut Umum.
“Jika surat perintah penahanan di tingkat penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejari pada tanggal 7 Februari 2022, kalau mengacu kepada pasal 25 Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP atau yang dikecualikan oleh pasal 29 Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP ini, juga menjadi rujukan terhadap penahanan terdakwa Dodik, maka jumlah total keseluruhan masa penahanannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang yakni sebanyak 131 hari, “jelasnya.
Maka, imbuh Sofyan, menurut pandangan kami sebagai penasehat hukum dari terdakwa Dodik ini sangat bertentangan dengan ketentuan tahapan proses sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP, itu dakwaan tidak cermat.
“Oleh karena itu, saya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan dakwaan JPU kepada terdakwa Dodik demi hukum, “pungkasnya.
Hingga berita ini di publish. Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, belum bisa dikonfirmasi oleh seblang.com dengan adanya hal eksepsi yang dilakukan oleh pengacara terdakwa saat mengikuti sidang kedua terdakwa kasus narkoba, Trias Dodik Febriyanto.
Sidang sendiri awalnya menggelar pernyataan saksi. Tapi diganti tanggapan pengacara atas dakwaan JPU. (Tim)











