Kuasa Hukum Trias Dodik Febriyanto Ajukan Eksepsi Demi Hukum

by -1237 Views
Wartawan: tim
Editor: Herry W. Sulaksono
Trias Dodik Febriyanto bersama kuasa hukumnya

Situbondo, seblang.com – Kuasa Hukum Trias Dodik Febriyanto alias Dodik bin Muhammad Yamin (Almarhum) mengajukan eksepsi lantaran keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak sesuai.

Berdasarkan dakwaan terhadap Trias Dodik Febriyanto alias Dodik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dalam surat dakwaan register perkara nomor : PDM-10/SITUB/Ens.Z/02/2022, sidang kedua dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tetapi tim kuasa hukum yang hadir dalam sidang kedua meminta untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU. Kuasa hukum Dodik menyoroti dan mengajukan beberapa hal soal dakwaannya kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU demi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Penasehat Hukum pada Law Office AK Jaelani dan Associates, Abdul Kadir Jaelani kepada seblang.com mengatakan, bahwa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Dodik yang tersandung kasus Narkoba, telah melakukan nota keberatan kepada Pengadilan Negeri Situbondo.

“Ada dua poin yang menjadi alasan kami selaku kuasa hukum Dodik untuk mengajukan eksepsi. Batas waktu penahanan khusus yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP yang berlaku di lingkungan peradilan pidana,” kata Abdul Kadir Jaelani, Rabu (09/03/2022).

Menurutnya, perpanjangan penahanan ke 1 selama 30 hari dan perpanjangan penahanan ke 2 selama 30 hari terhadap terdakwa Trias Dodik Febriyanto telah berakhir pada tanggal 15 Februari 2022, padahal berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (2) Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sudah jelas.

Sambung dia, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Situbondo melimpahkan perkara atas nama terdakwa Dodik ke Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 17 Februari 2022 oleh karena pelimpahannya telah melewati batas waktu perpanjangan penahanan.

“Maka berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (6) Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, setelah waktu 60 hari walaupun  perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujar Abdul Kadir Jaelani.

Kata dia, seharusnya terdakwa Dodik pada tanggal 16 Februari 2022 sudah dikeluarkan dari tahanan berdasarkan pasal 29 ayat (6) Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP dan surat penahanan yang dibuat juga ditanda tangani secara elektronik oleh Kajari Situbondo pada tanggal 7 Februari 2022 ini ditengarahi bertentangan dengan tahapan proses penahanan yang diatur dalam Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *