Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menegaskan, jika tagihan retribusi Rp 2 Miliar diperoleh dari perhitungan kerugian negara. Pasalnya diduga telah terjadi penyimpangan perjanjian sewa aset gedung Pemerintah Kota Pasuruan yang dijadikan minimarket Senkuko sejak tahun Rp 2008.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2008, aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi, ” tutur Maryadi.
Maryadi mengungkapkan, jika berdasarkan perhitungan kasar Kejaksaan, awalnya tagihan retribusi yang dibayarkan pengurus Senkuko diperkirakan senilai Rp 3 Milliar. Namun, setelah dihitung ulang oleh Bapenda Kota Pasuruan, jumlah tagihannya ternyata hanya Rp 2 Milliar.
“Ada yang namanya retribusi gedung ada juga tanah, yang mereka bayarkan cuma Rp 25 juta itu tanahnya saja,” terangnya.
Lebih lanjut kata Maryadi, bahwa pihak kejaksaan tidak pernah meminta pihak Senkuko membayar retribusi kepadanya. Ia meminta mereka membayarkan tagihan retribusi tersebut ke kas daerah lalu menyerahkan bukti pembayarannya ke Kejaksaan.
“Diawal-awal dia sepakat untuk membayar itu, tapi molor terus, ujung-ujungnya demo,” ungkapnya.
Menurut Maryadi, pihak Kejaksaan dalam kasus ini hanya menjalankan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, inilah pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan negara dan hak-hak Pemerintah Kota Pasuruan.
“Kami sudah tawarkan dia itu untuk memenuhi kewajibannya ini, mumpung masih penyelidikan. Kalau tidak mau ya terserah, yang jelas kami akan memikirkan alternatif penyelesaian lain,” tutup Maryadi.//