Kuasa Hukum Senkuko Pertanyakan Retribusi Rp 2 Miliar di Kantor Kejari Kota Pasuruan

by -981 Views
Wartawan: M. Bahrul
Editor: Herry W. Sulaksono
Aksi Pegawai Senkuko saat melakukan Demo didepan Kantor Kejari (bah)

Pasuruan, seblang.com – Ratusan pegawai Senkuko (Sentra Perkulakan bahan-bahan pokok) didampingi kuasa hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Senin (23/05/22).

Ratusan pegawai Senkuko yang didominasi oleh wanita, membawa sejumlah spanduk besar dengan bernada protes kepada Kejaksaan Kota Pasuruan.

Mereka mempertanyakan terkait tagihan retribusi senilai Rp 2 Miliar yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

“Meminta penjelasan mengapa Kejaksaan yang menagih tagihan retribusi kepada pihaknya,” ucap Julian Jaya, kuasa hukum Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya yang menaungi Senkuko.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pasuruan tidak pernah melayangkan sebuah tagihan retribusi kepada pihak Senkuko.

“Kami ini orang awam gak tau hukum, kalau ada kewajiban retribusi. Yang kami tanyakan, kenapa kejaksaan yang meminta retribusi pada kami kok bukan Pemkot,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika tagihan sebesar Rp 2 miliar tersebut ditagihkan untuk membayar retribusi gedung Senkuko selama 13 tahun. Jika pihak pengelola Senkuko hanya mau membayar retribusi asalkan Pemerintah Kota Pasuruan yang menagihnya.

“Setelah ini ya menunggu, kalau tidak ada tagihan ya tidak akan bayar retribusinya. Berarti kan kejaksaan harus meminta Pemerintah Kota Pasuruan meminta tagihan. Kami mau bayar bagaimana kalau gak ada tagihan,” tegasnya.

iklan warung gazebo