KSP Milan VS Suwoko, Pencairan Pinjaman Rp 1 Miliar Dalam Setahun, Bukan Sebulan

by -1965 Views
Suasana persidangan


“Bukan dicairkan dalam sebulan pada akhir tahun 2014 seperti yang didalilkan penggugat. Yang mana Rp 300 juta pada 3 November 2014 dan Rp 700 juta pada 17 Desember 2104,” terangnya.

Dalam rentan pinjaman kesatu dan kedua selama satu tahun itupun, kata Firdaus, clientnya tersebut setiap bulannya rutin setor. Namun, setelah pinjaman kedua, karena sesuatu hal mengakibatkan usaha clientnya tersebut bangkrut, sehingga setoran pinjaman itupun tersendat.

“Karena merasa sudah tidak mampu lagi membayar, client kami merelakan tiga asetnya yang dijadikan agunan disita KSP Milan melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2015,” ujarnya.

Berselang lima tahun, lanjut Firdaus, tiba-tiba KSP Milan ini melayangkan gugatan perdata terhadap klienya terkait masalah hutang-piutang tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada bulan Oktober 2020.

Mereka meminta R. Suwoko untuk membayar Rp. 900 Juta dari nilai kerugian Rp. 1,6 Milyar, dengan pertimbangan hasil lelang ketiga obyek jaminanya tidak mencukupi untuk melunasi hutang.

Ini kasus yang unik. Pada umumnya nasabah gugat Bank karena agunannya dilelang, ini malah bank gugat nasabah karena merasa agunannya dianggap kurang untuk melunasi hutangnya. Bahkan aset client kami yang diduga miliknya dan tidak dijadikan jaminan, diminta turut disita untuk dilelang guna menutupi sisa hutangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Setyo Wicaksono perwakilan dari KSP Milan tidak mau berkomentar banyak terkait kasus persidangan perdata tersebut.

“Oh, anu mas, saya kan hanya pelaksana saja, jadi saya tidak berhak berstatemen,” kata Setyo jawabnya singkat usai persidangan tersebut.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo