KSP Milan VS Suwoko, Pencairan Pinjaman Rp 1 Miliar Dalam Setahun, Bukan Sebulan

by -1965 Views
Suasana persidangan


Banyuwangi, seblang.com – R. Suwoko, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, mungkin tidak pernah menyangka akan duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, (26/1/2021).

Meski seluruh asetnya yang diagunankan telah disita, Ia masih saja digugat KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran dianggap wanprestasi.

Kepada seblang.com, pria bernasib seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga itu, hanya bisa pasrah menghadapi kasus perdata yang menimpanya tersebut.

Menurutnya, tiga asetnya berupa sebuah rumah berlantai dua dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI) yang dijadikan sebagai agunan tersebut, sudah sepadan dengan nilai pinjamannya sebesar Rp. 1 Miliar.

“Menurut saya itu sudah sepadan, bahkan lebih jika ditaksir harga sekarang,” kata R. Suwoko.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Moh. Firdaus Yulianto, SH, mantan pengusaha jual beli pakaian tersebut menunjukkan bukti – bukti surat di hadapan Majelis Hakim saat persidangan dalam agenda penyerahan bukti surat oleh Kuasa tergugat.

“Dalam kesempatan ini kami lampirkan 17 alat bukti, yakni bukti-bukti pembayaran berupa kartu angsuran pembayaran, tanda bukti pencairan pinjaman oleh KSP Milan, termasuk 3 berita acara eksekusi obyek jaminan oleh pengadilan,” kata Firdaus usai persidangan.

Dikatakanya, bukti pencairan pinjaman clientnya kepada KSP Milan senilai Rp 1 Miliar itu, dilakukan dua kali dalam rentan setahun.

“Yang pertama Rp. 700 juta pada 16 Desember 2013, dan yang kedua Rp. 300 juta pada 3 November 2014,” ungkapnya.

iklan warung gazebo