Keberhasilan Polres Lamongan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan di Muka Umum

by -790 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka yang berhasil ditangkap

Dari pengakuan pelaku, pelaku diajak dan disuruh oleh seniornya di Perguruan Silat tersebut.  Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan Perguruan Silat yang ada sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak benar.

Kedua pelaku S dan SA berhasil diamankan dirumah oleh Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 (sepuluh) keping pecahan gelas kaca.

“ Karena korbannya masih pelajar dan termasuk dibawah umur, Pasal yang kita kenakan kepada tersangka yang pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lamannya 7 (tujuh) tahun dan Junto Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 72.000.000,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah),” Tutupnya.//

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *