Lamongan, seblang.com – Kepolisian Resort Lamongan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Kekerasan di Muka Umum atau Penganiayaan yang dipimpin oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri. S.I.K, Kanit 1 Ipda Sunandar. S.H., M.H, beserta Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto. S.H bertempat di Ruang Loby Sat Reskrim polres Lamongan Senin pagi, (07/03).
“Pada tanggal 07 Februari 2022 terjadi tindak kekerasan d imuka umumyang dilakukan oleh sekitar 5 orang di Naik Daun Coffe tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, dari ke 5 tersangka tersebut saat ini telah diamankan 2 orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini,”ungkap AKBP MIKO.
“Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka lainnya, keduanya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan Anggota Perguruan Silat.” tambahnya.












