Sekitar Pukul 03.13 WIB kendaraan ini masuk ke dalam hutan dan hendak mengangkut kayu hasil PPTI tersebut. Setelah cukup bukti dengan kayu dinaikan ke truk, petugas langsung melakukan penyergapan. Karena kondisi gelap, pelaku yang diperkirakan 8 orang kabur melarikan diri dari sergapan petugas. Di lokasi petugas mengamankan 1 unit truk tak berplat nomor, 1 buah gergaji mesin, 8 batang kayu jati, dan 1 pohon jati yang masih utuh.
Dari tebangan itu kemudian petugas melakukan penghitungan dan peleteran pencatatan tunggak, menghimpun kayu yang masih utuh, melaporkan ke atasannya, membuat laporan huruf A, dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Pesanggaran.
“Saat ini masih dalam proses pengamanan bukti di TKP,” jelas Muhlisin Sabarna, Kamis (23/12/2021).//











