Kayu Jati Berusia 27 Tahun Ditebang, 8 Pelaku Kabur dari Kejaran Petugas

by -1349 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Barang bukti kayu jati yang dipotong  (ist)

Banyuwangi, seblang.com – Delapan orang terduga pelaku ilegal loging di Petak 46 a-1 RPH Senepo Selatan, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan, masuk wilayah administrasi Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran berhasil meloloskan diri usai tepergok petugas, Kamis (23/12/2021) sekitar Pukul 03.00 WIB.

Kronologi kasus penebangan pohon tanpa izin (PPTI) di kelas hutan KU IX luas baku 25,5 ha tersebut menurut Wakil Adm KPH Perhutani Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna, saat melakukan patroli petugas dari unsur KRPH Senepo Selatan, Danru Polhutmob, bersama lima anggota Polhutmob, dan lima personel BKPH Pesanggaran.

Sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi kejadian, petugas mendengar suara gergaji mesin (Chainsaw) sedang merobohkan 2 pohon jati berusia 27 Tahun. Kemudian petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang memotong kayu dengan alat tersebut. Di waktu yang sama petugas melihat truk warna kuning tak berplat nomor terparkir di tepi hutan yang dicurigai akan mengangkut kayu hasil tebangan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *